Halo sahabat Labiru Tour, buat kamu yang ingin keluar kota menggunakan transportasi udara, ada aturan baru lho yang harus kamu patuhi yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 mengenai Aturan Terbaru Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022 s.d informasi lebih lanjut. Untuk lebih jelasnya, berikut aturan baru perjalanan domestik lewat udara.

Keberangkatan Domestik

Keberangkatan Domestik (Cr : Google/Kompas)

Baca Juga :

  1. Vaksin Dosis 3 (Booster)

Untuk kamu yang yang sudah Vaksin Dosis 3 (Booster), kamu TIDAK WAJIB menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen.

  1. Vaksin Dosis 2

Untuk kamu yang yang sudah Vaksin Dosis 2, kamu WAJIB menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) atau RT-Antigen (1×24 jam) sebelum keberangkatan.

  1. Vaksin Dosis 1

Untuk kamu yang baru Vaksin Dosis 1, , kamu WAJIB menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan.

  1. Tidak Vaksinasi Karena Kondisi Kesehatan Khusus/ Komorbid

Untuk kamu yang tidak melakukan vaksin karena kondisi kesehatan, kamu WAJIB menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan dan WAJIB melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan belum/ tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

  1. Anak dibawah Usia 6 Tahun

Untuk anak usia dibawah 6 tahun, TIDAK WAJIB menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/ RT-Antigen namun WAJIB melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah melakukan vaksinasi

  1. Usia 6-17 Tahun (Telah Vaksin Dosis 2)

TIDAK WAJIB menunjukkan hasil negatif tes RT-Antigen namum WAJIB melampirkan kartu/ sertifikat dosis kedua.

Adapun ketentuan lain sebagai berikut ini :

  • Setiap PPDN bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Menerapkan protocol Kesehatan secara ketat
  • Wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi yang bisa di download di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare
  • Ketentuan dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing.

Nah itu tadi adalah Aturan Terbaru Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, jangan lupa tetap patuhi protocol Kesehatan dimanapaun kamu berada agar perjalananmu aman dan nyaman

 

 

 

Paket Wisata di Belitung

Kami Memiliki Paket Wisata Menarik untuk Kunjungan di Belitung